Definisi Dokter Gigi Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 20014

Share it:
sumber : | Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 20014

Definisi Dokter Gigi Menurut Undang-Undang

Dokter dan dokter gigi yaitu dokter , dokter seorang jago , dokter gigi , dan dokter gigi seorang jago lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Praktek kedokteran gigi umum meliputi tindakan preventif , promotif , kuratif dan rehabilitatif terhadap kondisi gigi dan lisan individu ataupun masyarakat.

Tindakan perawatan yang dapat dilakukan oleh seorang dokter gigi umum antara lain sakit gigi , penambalan gigi berlubang , pembersihan karang gigi , pencabutan gigi , pembuatan gigi tiruan. Seorang dokter gigi seringkali menggunakan sinar-x dalam menegakkan diagnosa.

Praktek Kedokteran Gigi yaitu salah satu pekerjaan yang dilakukan oleh para profesional dibidangnya tidak diperbolehkan dilakukan oleh siapa saja. Orang yang sudah berkopetensi yang telah memenuhi standarisasi diberikan wewenang oleh institusi bekerja sesuai dengan etik , yang ditetapkan oleh organisasi profesinya.

Secara teoritis-konseptual , antara masyarakat profesi dengan masyarakat umum terjadi suatu kontrak (mengacu kepada akidah social-contract) , yang memberi hak kepada masyarakat profesi untuk melaksanakan self-regulating (otonomi profesi) dengan kewajiban memperlihatkan jaminan bahwa profesional yang berpraktek hanyalah profesional yang kompeten dan yang melaksanakan praktek profesinya sesuai dengan etik dan standar.


Share it:

Kesehatan Gigi

Post A Comment:

0 comments: